Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-kuasa hukum christina djodi menggelar konfrensi pers pada hari selasa 10/03/2026 bertempat di lahan milik christina djodi.
Dalam pernyataan tersebut kuasa hukum christina djodi menyayang kan sikap satpol pp dan menyatakan kekecewaannya terhadap instansi tersebut karna melakukan pembongkaran tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dulu,
Ini bukan kali pertama pembongkaran yang di lakukan oleh Satpol-PP kota Tanjungpinang.
Ini sudah yang ke empat kali nya terjadi di lahan yang berstatus sertifikat hak milik christina djodi
Kuasa hukum christina djodi mengaku bahwa dirinya atau klein nya tidak pernah diajak duduk atau berdiskusi bersama PUPR kota Tanjungpinang terkait permasalahan ini.
Ironis nya,jalan D.I PANJAITAN km 8 ini merupakan jalan provinsi,kenapa satpol-pp kota yang melakukan pembongkaran jelas ini sudah melanggar dan tidak sesuai dengan wewenang nya,ujarnya
Atas kejadian tersebut HERMAN SH selaku kuasa hukum christina djodi telah melaporkan perkara ini ke ombudsman perwakilan kepri terkait maladmistrasi dan penyalah gunaan wewenang,tambah nya.
Tidak hanya di ombudsman kepri, perkara ini juga sudah dilaporkan ke Polda Kepri terkait pengrusakan bersama- sama milik Klien kami Cristina jodi diatas tanah miliknya.
Kmi bukan ingin melawan pemerintah kmi sebagai warga dan masyarakat kota Tanjungpinang melakukan upaya hukum dan tidak mau main hakim sendiri
Harapan kami agar kota Tanjungpinang tetap aman dan damai”tutupnya”. (Maman)






