Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kepri yang berada dalam kategori tidak sehat akibat peningkatan konsentrasi partikel halus atau *Particulate Matter* (PM) 2.5.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam, terdeteksi sebanyak 23 titik panas (*hotspot*) di wilayah Kepulauan Riau pada Jumat (4/9/2026), sejak pukul 00.00 hingga 11.00 WIB, dengan tingkat kepercayaan sedang.
Sejumlah titik panas tersebut berpotensi menghasilkan sebaran asap yang terbawa angin sehingga menyebabkan penurunan kualitas udara di sejumlah wilayah Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk tidak panik, namun tetap meningkatkan kewaspadaan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan.
“Masyarakat kami imbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara kurang baik. Jika harus beraktivitas di luar ruangan, gunakan masker dan hindari aktivitas fisik berat dalam waktu yang lama,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjaga kondisi tubuh dengan mencukupi kebutuhan cairan dan memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing. Bagi masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan asap, agar segera mendapatkan pemeriksaan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Polda Kepri bersama jajaran juga terus melakukan pemantauan situasi di wilayah hukum masing-masing serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna mengantisipasi berbagai dampak yang dapat ditimbulkan akibat kabut asap dan penurunan kualitas udara.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan adanya titik api atau indikasi kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi pemadam kebakaran setempat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kondisi cuaca, kualitas udara, maupun perkembangan titik panas melalui kanal resmi BMKG dan instansi pemerintah terkait, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Mari kita tetap tenang, waspada dan saling menjaga. Keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi perhatian bersama,” tutup Kabidhumas Polda Kepri.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan *Layanan Kepolisian 110* yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya untuk menyampaikan laporan maupun membutuhkan bantuan kepolisian. (Maman)





