Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba serta barang terlarang lainnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) TNI-Polri menggelar razia insidentil gabungan, Senin (25/05/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, bersama jajaran Tim Satops Patnal Dirjenpas Kepri.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, turut mendampingi bersama pejabat struktural, Staf, dan Regu Pengamanan Lapas selama kegiatan berlangsung.
Langkah taktis ini sejalan dengan pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, yang berfokus pada pemberantasan peredaran gelap narkoba serta penindakan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam Lapas dan Rutan.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan menyisir satu per satu kamar hunian warga binaan secara teliti.
Mulai dari pemeriksaan badan, penggeledahan lemari/loker, hingga sudut-sudut kamar yang berpotensi menjadi tempat penyembunyian barang terlarang.
Meskipun dilakukan secara mendadak dan ketat, seluruh proses penggeledahan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga situasi di dalam blok hunian tetap aman dan kondusif.
Kegiatan razia rutin maupun insidentil merupakan komitmen Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam langkah deteksi dini dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta P4GN di lingkungan lapas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. (Maman)






