Kemenkum Kepri Koordinasi Dengan Kemenko Bahas Interoperabilitas Data Layanan Pewarganegaraan Dan Kewarganegaraan

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menerima kunjungan koordinasi dari Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Suprihadi, beserta timnya pada Rabu, 30 Juli.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau ini membahas isu-isu strategis terkait layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan.

Isu utama yang menjadi sorotan adalah keterbatasan akses Kantor Wilayah terhadap permohonan kewarganegaraan yang diajukan secara daring ke pusat.

Kondisi ini menyebabkan Kanwil Kemenkum Kepri tidak memiliki visibilitas penuh atas permohonan yang diajukan oleh pemohon dari wilayah Kepulauan Riau, termasuk dalam hal evaluasi berkas maupun penyampaian rekomendasi.

Di Provinsi Kepulauan Riau sendiri, tercatat total 686 permohonan kewarganegaraan. Jumlah ini terbagi atas 640 permohonan berdasarkan Pasal 23, 45 permohonan berdasarkan Pasal 6, dan satu permohonan berdasarkan Pasal 23 ayat (1).

Dalam kesempatan tersebut, tim dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) juga mendiskusikan beberapa kendala dalam penggunaan aplikasi AHU, khususnya terkait interoperabilitas dan sinkronisasi data.

Koordinasi dan inventarisasi permasalahan isu strategis interoperabilitas data layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menemukan solusi demi peningkatan kualitas layanan publik di bidang tersebut.  (Maman)