Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
melalui bidang Datun melaksanakan penandatangan MoU bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk hal
diwakili oleh Regional CEO RO II Medan, Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan dan Pemanfaatan
Layanan Perbankan dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesi.
Acara berlangsung di Pendopo Yustisia Kejati Kepri, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi. Pada kesempatan yang sama Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa Perjanjian
Kerja Sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dengan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka
memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik
(good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek
penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola kelembagaan yang
profesional, akuntabel, dan modern.
Pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh PT Bank
Syariah Indonesia bukan hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi
juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap
transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan”, tegasnya. Perbankan saat ini tidak hanya berperan sebagai institusi penyimpan dan penyalur dana, tetapi juga telah
menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Melalui layanan perbankan syariah yang
modern dan berbasis teknologi, seperti pengelolaan rekening operasional, sistem cash management, pengelolaan rekening penampungan perkara (escrow), sistem monitoring transaksi keuangan yang
terintegrasi, hingga fasilitas edukasi keuangan, kami percaya Bank Syariah Indonesia dapat menjadi mitra
strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di
wilayah Kepulauan Riau. Selain itu, prinsip-prinsip perbankan syariah yang menjunjung tinggi nilai transparansi, keadilan, serta
akuntabilitas tentu sejalan dengan semangat Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola. (Maman)







