Informasi ini terungkap berdasarkan pengakuan narapidana kasus narkotika yang masih menjalani hukuman di Rutan tersebut.
Peristiwa bermula pada Maret 2025, saat oknum pegawai O diduga menawarkan bantuan kepada narapidana untuk meringankan vonisnya melalui jalur kasasi. O menjanjikan pengurangan hukuman asalkan narapidana bersedia membayar sejumlah uang.
“Saya dipanggil oleh Pak O. Dia bilang, kalau ada dana, kasasi saya bisa dibantu. Waktu itu diminta Rp150 juta,” ungkap narapidana itu kepada Tanjungpinang Pos, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Pada 1 Maret 2025, narapidana tersebut menyatakan kesediaan membayar dan kemudian menerima nomor rekening atas nama seorang perempuan berinisial NO. Dana dikirim dalam dua tahap, yakni pada 3 dan 4 Maret.
Menurut pengakuan korban, O sempat menyatakan bahwa jika vonis tidak berubah, uang akan dikembalikan. Namun, setelah hasil kasasi keluar, tidak ada perubahan vonis yang dijanjikan. Bahkan, O berdalih bahwa terjadi pergantian hakim dan waktu pengurusan telah melewati tenggat, yaitu 5 Maret.
“Saya keberatan. Transfer sudah saya lakukan sebelum tenggat waktu. Tapi dia bilang gagal karena pergantian hakim. Sampai sekarang, uang belum dikembalikan,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena mencoreng citra lembaga pemasyarakatan dan peradilan. Jika terbukti, perbuatan oknum tersebut berpotensi melanggar hukum pidana dan kode etik sebagai aparatur negara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Tanjungpinang, Sabriel, saat dikonfirmasi membantah adanya praktik percaloan kasus di lingkungan Rutan.
“Tidak ada itu, Bang,” ujarnya singkat, Minggu (20/7/2025).
Pihak media masih berupaya menghubungi Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk konfirmasi lebih lanjut. (Maman)