Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Dugaan kejanggalan dalam proses permohonan identitas kapal TB MMS SEVEN di Pelabuhan Tanjungpinang mulai menjadi perhatian kalangan masyarakat sipil. Salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kepulauan Riau menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut hingga tuntas.
Sekretaris LSM ICTI Kepri, Edy Usmira, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dan dokumen yang berkaitan dengan polemik perubahan identitas kapal tugboat tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam proses administrasi kapal yang sebelumnya juga telah disorot oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang.
“Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam proses administrasi kapal ini, mulai dari perbedaan identitas kapal, spesifikasi teknis hingga dugaan kepemilikan kapal. Karena itu kami berencana melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dapat ditelusuri secara transparan,” ujar Edy kepada media, Senin (16/3).
KSOP Temukan Perbedaan Identitas Kapal
Sebelumnya, KSOP Tanjungpinang diketahui menolak menindaklanjuti permohonan administrasi kapal yang diajukan atas nama TB MMS SEVEN.
Permohonan tersebut meliputi penggunaan bendera, perubahan nama kapal, pengukuran, pemeriksaan hingga penerbitan call sign kapal.
Penolakan tersebut mengacu pada surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait permohonan administrasi kapal tersebut.
Dari hasil penelaahan otoritas pelabuhan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara identitas kapal dalam dokumen dengan kondisi fisik kapal di lapangan.
Berdasarkan risalah lelang tahun 2020, objek kapal tercatat sebagai KM KG 95337 TS yang berstatus sebagai barang rampasan negara. Namun kapal yang saat ini berada di pelabuhan diketahui menggunakan identitas berbeda yang terdeteksi melalui sistem Automatic Identification System (AIS).
Dugaan Kepemilikan Kapal Masih Abu-Abu
Selain persoalan identitas, LSM ICTI Kepri juga menyoroti informasi yang beredar di lingkungan pelabuhan terkait dugaan kepemilikan kapal tugboat tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal tersebut disebut-sebut hanya dititipkan di sebuah bengkel kapal di kawasan Bukit, sementara status kepemilikan sebenarnya masih belum jelas.
Bahkan terdapat informasi lain yang menyebutkan kapal tersebut diduga terkait dengan kepemilikan oleh seorang warga negara asing.
Menurut Edy, jika benar terdapat keterlibatan pihak asing dalam proses perubahan identitas kapal berbendera Indonesia, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap regulasi pelayaran nasional.
“Kami ingin agar proses ini berjalan transparan. Jika memang ada pelanggaran aturan atau manipulasi dokumen, maka harus diusut secara tuntas,” tegasnya.
LSM Dorong Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
LSM ICTI Kepri menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait agar persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh.
Mereka juga meminta pihak berwenang menelusuri secara detail riwayat kapal tersebut, mulai dari proses lelang, kepemilikan, hingga permohonan perubahan identitas kapal yang diajukan di Tanjungpinang.
Sementara itu, pihak KSOP Tanjungpinang sebelumnya menegaskan bahwa setiap proses administrasi kapal harus didasarkan pada kesesuaian antara identitas fisik kapal dengan dokumen resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik kapal maupun pihak yang mengajukan permohonan administrasi kapal TB MMS SEVEN belum memberikan keterangan resmi kepada media.
(Maman/ sidaknews.com)







