Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi, menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam bidang pembinaan, pengawasan, serta pengamanan di lingkungan pemasyarakatan wilayah Kepri.
Acara penandatanganan berlangsung secara resmi dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau Kepulauan Riau, Aris Munandar, beserta jajaran pejabat struktural serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kepulauan Riau.
Dari jajaran Kepolisian, turut hadir Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.
Perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari koordinasi pengamanan, pertukaran data dan informasi, hingga penanganan gangguan keamanan dan ketertiban yang melibatkan warga binaan, termasuk mereka yang berkaitan dengan tindak pidana lintas batas.
Kalapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau.
“Kami menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Dengan sinergi yang terjalin antara Pemasyarakatan dan Kepolisian, upaya pencegahan dan penanganan gangguan keamanan di dalam lapas dapat dilakukan secara lebih cepat dan terpadu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan pentingnya sinergitas dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kepulauan Riau.
“Kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, khususnya dalam lingkungan pemasyarakatan.
Kami siap mendukung penuh langkah-langkah strategis yang diambil bersama Kanwil Ditjenpas Kepri,” ungkapnya.
Dengan penandatanganan perjanjian ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih solid antara Pemasyarakatan dan Kepolisian, demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan profesional di wilayah Kepulauan Riau. (Maman)