Beritabintan.co.id, Curup- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup melaksanakan upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Kegiatan penyerahan remisi dihadiri Plt. Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja bersama jajaran Forkopimda Rejang Lebong, Kalapas, pejabat struktural, petugas Lapas Curup, serta warga binaan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Kepala Lapas Kelas IIA Curup.
Penyerahan SK Remisi secara simbolis dilakukan oleh Plt. Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja bersama Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Momen tersebut menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Curup.
Dari total 360 WBP yang memperoleh remisi, sebanyak 347 orang menerima Remisi Umum I (RU I).
Besaran remisi yang diterima bervariasi, yakni 72 orang memperoleh remisi 1 bulan, 85 orang 2 bulan, 105 orang 3 bulan, 46 orang 4 bulan, 24 orang 5 bulan, dan 15 orang memperoleh remisi 6 bulan.
Sementara itu, sebanyak 13 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, 6 orang langsung bebas, sedangkan 7 orang lainnya akan menjalani pidana pengganti denda/subsider sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti proses pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik.
Bagi yang mendapatkan remisi, pertahankan perilaku baik dan terus ikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas berharap momentum pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi penyemangat bagi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri.
Khususnya bagi warga binaan yang langsung bebas, dirinya berpesan agar kesempatan tersebut dapat menjadi awal untuk kembali menjalani kehidupan secara positif bersama keluarga dan masyarakat.
“Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, jadikan momentum ini sebagai awal yang baru.
Bawa pengalaman selama menjalani pembinaan di Lapas sebagai bekal untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali di tengah masyarakat,” tambahnya.
Melalui pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIA Curup terus mendorong pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan kesiapan WBP untuk kembali ke masyarakat.
Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi agar warga binaan senantiasa menjaga sikap, mematuhi tata tertib, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang tersedia. (Maman)







