Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang menerima kunjungan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA dalam rangka kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat), Kamis (21/08/2025).
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, beserta jajaran pejabat struktural. Kegiatan Wasmat ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawasan dan Pengamatan, di mana hakim yang memutus perkara wajib melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana setelah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, Hakim PN Tanjungpinang melakukan wawancara langsung dengan beberapa warga binaan yang sedang menjalani pidana, khususnya mereka yang pernah ditanganinya di persidangan. Wawancara ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan sikap, perilaku, dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama berada di lapas.
Proses wawancara tersebut tidak hanya menjadi sarana pengawasan, melainkan juga bentuk evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program pembinaan yang dijalankan. Hal ini penting untuk melihat sejauh mana warga binaan mampu menginternalisasi nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan keterampilan hidup yang diberikan melalui program pembinaan di lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini. “Kami sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas terlaksananya kegiatan Wasmat ini. Kehadiran hakim dalam melakukan pengawasan dan pengamatan memberikan arti penting bagi kami di lapas, karena menjadi penguat dalam memastikan program pembinaan berjalan sesuai dengan arah dan tujuan, yaitu membentuk warga binaan yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan Wasmat ini berlangsung dengan tertib dan lancar. Selain sebagai wujud pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi agar pembinaan warga binaan dapat berjalan lebih optimal menuju reintegrasi sosial. (Maman)