Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pendamping Bertuah Advokasi (PenBerAd), Jumat (12/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak-hak hukum yang mereka miliki selama menjalani proses peradilan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, beserta jajaran pejabat struktural. Hadir pula Rusman bersama tim dari YLBH PenBerAd.
Sebagai narasumber, kegiatan ini menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Oki Wahju Budijanto.
Mengusung tema “Pemberian Bantuan Hukum dalam Pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Berkategori Masyarakat Tidak Mampu”, kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi warga binaan mengenai akses terhadap layanan bantuan hukum yang disediakan negara.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, menegaskan bahwa setiap warga binaan berhak memperoleh bantuan hukum tanpa memandang kondisi ekonomi.
Menurutnya, bantuan hukum merupakan hak yang dijamin oleh negara dan dapat dimanfaatkan oleh warga binaan dalam menghadapi berbagai proses hukum.
Alanta juga mengajak para warga binaan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai sarana pembelajaran agar lebih memahami proses hukum yang sedang dijalani.
Ia berpesan agar warga binaan tidak takut menghadapi persidangan serta selalu bersikap terbuka dan jujur kepada pendamping hukum yang mendampingi mereka.
“Pendamping hukum hadir untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan bimbingan selama proses persidangan berlangsung.
Semoga seluruh proses hukum yang dijalani dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi warga binaan,” ujar Alanta.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Oki Wahju Budijanto menjelaskan bahwa kehadiran negara dalam mewujudkan reformasi hukum diwujudkan melalui penyediaan layanan bantuan hukum (Bankum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang tergolong tidak mampu.
Ia menambahkan bahwa layanan bantuan hukum merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, upaya tersebut juga sejalan dengan pelaksanaan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan penyelesaian perkara secara adil dan humanis.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan warga binaan semakin memahami hak-hak hukumnya, memperoleh informasi yang benar terkait proses peradilan, serta mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia guna mendukung terpenuhinya hak-hak mereka selama menjalani masa pembinaan. (Maman)





