Dukung Digitalisasi Layanan Hukum E-Grasi, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Ikuti Diseminasi Permenkumham No 26 Tahun 2023

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang menunjukkan komitmen dalam mendukung transformasi digital layanan hukum dengan mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi bertempat di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Kepri, Kamis (17/07/2025).

Acara tersebut dilakukan secara hybrid dan diikuti oleh para pejabat struktural dan fungsional dari berbagai unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang hadir secara langsung Kalapas Untung Cahyo Sidharto beserta jajaran.

Fokus utama dari diseminasi ini adalah penyampaian materi tentang kebijakan baru layanan grasi berbasis elektronik atau dikenal dengan istilah e-Grasi. Kebijakan ini merupakan langkah strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong modernisasi pelayanan publik di bidang hukum, khususnya dalam pengajuan permohonan grasi bagi narapidana. Layanan Grasi Berbasis Elektronik yang meliputi mekanisme pengajuan grasi, tata cara pengusulan grasi, hingga kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan grasi.

Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam terkait substansi perubahan regulasi dan tata cara teknis pengajuan grasi secara digital. Sistem e-Grasi diharapkan mampu menciptakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.  (Maman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.