DUGAAN PERNIKAHAN SIRI KEPALA DESA PULAU BUKIT DENGAN PEREMPUAN YANG DISEBUT PEMANDU KARAOKE DISOROT, ZARKA DORONG KLARIFIKASI

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Lingga (Kepri)-  Dugaan adanya pernikahan siri yang melibatkan Kepala Desa Pulau Bukit, Kabupaten Lingga, dengan seorang perempuan yang disebut bekerja sebagai pemandu karaoke menjadi perhatian di tengah masyarakat.

Informasi tersebut hingga kini masih berupa dugaan yang memerlukan konfirmasi dan klarifikasi dari Kepala Desa Pulau Bukit maupun pihak-pihak terkait. Termasuk informasi yang menyebutkan bahwa istri sah yang bersangkutan disebut tidak memberikan persetujuan atau restu terhadap dugaan pernikahan tersebut.

Karena informasi tersebut menyangkut kehidupan pribadi sekaligus seorang pejabat pemerintahan desa, diperlukan kehati-hatian agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu.

Sebagai kepala desa, yang bersangkutan merupakan figur yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Karena itu, ketika terdapat persoalan pribadi yang telah berkembang menjadi perhatian publik, aspek keteladanan, kepatutan, integritas dan tanggung jawab sebagai pejabat publik dapat menjadi bagian yang perlu diklarifikasi.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut tetap perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

ZARKA: JANGAN ADA PENGHAKIMAN, UTAMAKAN KONFIRMASI

Ketua DPD LSM ZARKA (Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan) Provinsi Kepulauan Riau, M. Gede Suarguna, STP, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mencampuri kehidupan pribadi seseorang.

Menurutnya, ZARKA sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial berkepentingan agar setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diklarifikasi secara objektif dan berimbang.

> “Kami tidak ingin menghakimi atau menyimpulkan bahwa informasi tersebut benar sebelum ada klarifikasi. Tetapi karena yang bersangkutan merupakan kepala desa, tentu informasi yang menyangkut integritas, keteladanan dan kepatutan seorang pemimpin perlu mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujar Gede Suarguna.

Ia menegaskan bahwa ZARKA tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

> “Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan penghakiman. Yang dibutuhkan saat ini adalah klarifikasi dan fakta. Kalau informasi itu benar, tentu harus dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau tidak benar, pihak yang bersangkutan juga memiliki hak untuk memberikan bantahan dan klarifikasi,” katanya.

PROFESI PEREMPUAN JANGAN DIJADIKAN DASAR PENGHAKIMAN

Gede juga menyoroti penyebutan profesi perempuan yang dikaitkan dengan dugaan pernikahan tersebut.

Menurutnya, profesi seseorang tidak boleh dijadikan dasar untuk memberikan stigma atau merendahkan martabat seseorang.

> “Kami tidak ingin profesi perempuan tersebut dijadikan dasar untuk menghakimi. Fokusnya harus pada fakta, yaitu benar atau tidaknya dugaan pernikahan tersebut, bagaimana status perkawinannya, serta apakah ada persoalan hukum atau administrasi yang perlu diklarifikasi,” tegasnya.

ZARKA juga menilai informasi mengenai dugaan tidak adanya persetujuan dari istri sah perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.

> “Jangan hanya mendengar dari satu pihak. Kalau ada informasi bahwa istri sah tidak memberikan restu, maka pihak istri juga mempunyai hak untuk memberikan penjelasan. Begitu pula kepala desa yang bersangkutan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi,” ujar Gede.

KEPALA DESA PULAU BUKIT DIDORONG MEMBERIKAN KLARIFIKASI

ZARKA mendorong Kepala Desa Pulau Bukit memberikan klarifikasi apabila informasi tersebut telah berkembang luas di tengah masyarakat.

Menurut Gede, klarifikasi bukan berarti menghakimi, melainkan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan keadaan yang sebenarnya.

> “Kami berharap Kepala Desa Pulau Bukit tidak keberatan memberikan klarifikasi. Masyarakat tentu membutuhkan informasi yang jelas agar tidak terjadi kesimpangsiuran atau berkembangnya kabar yang belum terverifikasi,” katanya.

Gede menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya persoalan hukum atau administrasi, ZARKA akan terlebih dahulu mempelajari fakta dan dokumen yang tersedia sebelum menentukan langkah selanjutnya.

> “ZARKA akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tetapi pejabat publik juga harus siap memberikan penjelasan ketika ada persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Transparansi, klarifikasi dan keterbukaan merupakan bagian dari tanggung jawab seorang pemimpin,” pungkasnya.   (Maman)