Rutan Batam Terima Monitoring dan Evaluasi Penerima Bantuan Hukum

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menerima pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerima Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum, Senin (21/9).

Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas IIA Batam tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaksanaan monev juga menjadi sarana untuk memastikan layanan bantuan hukum yang diterima oleh warga binaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat bagi penerima bantuan hukum.

Dalam pelaksanaannya, monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap sejumlah warga binaan Rutan Kelas IIA Batam yang tercatat sebagai penerima bantuan hukum dari organisasi bantuan hukum terakreditasi.

Berdasarkan daftar yang dilampirkan dalam surat pelaksanaan monev, terdapat 16 penerima bantuan hukum yang berasal dari beberapa organisasi bantuan hukum, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Kepulauan Riau, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Peduli dan Harapan Bangsa, serta Yayasan Suara Keadilan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemenuhan akses terhadap bantuan hukum bagi warga binaan, khususnya dalam memperoleh pendampingan hukum melalui organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.

Rutan Kelas IIA Batam berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi warga binaan sebagai bagian dari pemenuhan hak serta peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

Melalui sinergi antara Rutan Batam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan organisasi bantuan hukum, diharapkan penyelenggaraan bantuan hukum dapat berjalan secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan yang membutuhkan.   (Maman)