Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka berinisial K.S. merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang beberapa bulan lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri. Setelah berhasil diamankan oleh penyidik, proses penyidikan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Atas perbuatannya, K.S. dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelum pelaksanaan Tahap II, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam menyelesaikan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas maupun transaksi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis. (Maman)






