Terkesan para distributor rokok ini ilegal kebal hukum dan melecehkan Aparat Penegak Hukum {APH} khususnya KPK.
Lolosnya rokok berbagai merek itu dari pemeriksaan BC dan aparat terkait tentu saja mencurigakan masyarakat. Apakah “kecolongan” atau ada “permainan” sehingga rokok non cukai itu bebas menyeberang dari Batam ke Kab. Bintan, Tanjungpinang.
Dalam catatan media pada sidang 03 Februari 2022 lalu di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terungkap nama 10 orang itu adalah Agnes Tambun {49} Manager PT. Adi Persada, Jong Hoa alias Ayong {55} yang beralamat taman Pesona Asri.
Hingga berita ini dimuat media ini belum berhasil dijumpai guna konfirmasi dan klarifikasi.
“Ayong alias Jong Hua pemilik 4 perusahaan distributor”. (Maman)






