Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Dugaan adanya aktivitas penyimpanan rokok tanpa pita cukai di sebuah usaha yang dikenal masyarakat sebagai Toko Ameng di kawasan Jalan Peramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, mencuat ke permukaan.
Informasi tersebut diperoleh media ini dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Atas informasi tersebut, masyarakat berharap pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran dugaan yang beredar.
Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Praktik peredaran rokok ilegal dinilai dapat merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Karena itu, penegakan hukum yang profesional dan berbasis bukti dianggap penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari instansi terkait.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi. (Maman)







