Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyaratan Kelas IIA Tanjungpinang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil razia di lingkungan Lapas. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari kegiatan razia secara rutin maupun insidentil yang telah dilaksanakan sebelumnya di dalam blok hunian warga binaan sejak tanggal 02 – 10 Oktober 2025, Senin (13/10/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Adm. Kamtib, Peri Wahyono, didampingi oleh jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas, serta bagian dari komitmen dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari barang-barang terlarang.
Jenis barang yang dimusnahkan meliputi alat komunikasi ilegal seperti handphone, charger, kabel, benda-benda tajam, kipas serta barang-barang lain yang dilarang berada di dalam lingkungan Lapas.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang hasil razia ini merupakan bentuk komitmen lapas dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. “Kegiatan seperti ini penting dilakukan secara berkala agar keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap terjaga. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan setiap hasil razia ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan program pemberantasan peredaran gelap narkoba dan barang terlarang lainnya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih kondusif dari gangguan keamanan dan mendukung proses pembinaan terhadap warga binaan yang optimal. (Maman)






