Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)- Dalam menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sebagai Community Protector, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (sabu) seberat 496 gram (bruto) di
Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 07 Oktober 2025 sekitar pukul 12.20 WIB terhadap seorang
penumpang asal Malaysia yang berinisial MKR (25 tahun), yang tiba melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Berdasarkan hasil analisa tim analis P2 Bea Cukai Tanjungpinang, diperoleh informasi adanya
penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari luar negeri.
Saat dilakukan pemeriksaan di area X-
ray, petugas mencurigai gerak-gerik MKR dan segera mengarahkan yang bersangkutan ke meja
pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa satu buah ransel.
Setelah tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam tas, petugas kemudian melakukan
pemeriksaan badan (body tapping).
Ketika pemeriksaan dilakukan di area tubuh bagian bawah,
penumpang mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluan. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan lanjutan
sehingga petugas membawa penumpang ke Ruang Pemeriksaan Mendalam.
Di ruang tersebut, saat penumpang diminta untuk melepaskan pakaian, ditemukan lima bungkus
plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam.
Dari hasil pemeriksaan, total
berat bruto barang tersebut mencapai 496 gram dan diduga kuat merupakan Narkotika Golongan I jenis
Methamphetamine (sabu).
Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U)
dengan hasil reaktif positif mengandung Methamphetamine.
Diketahui, tersangka berencana melanjutkan
perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink rute TNJ–CGK pada pukul 14.50 WIB.
Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan proses penindakan dan pengamanan
oleh Bea Cukai Tanjungpinang. Selanjutnya barang bukti serta tersangka diserahkan kepada BNN
Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 7 Oktober 2025 yang sama untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya Bea Cukai Tanjungpinang telah berhasil melakukan 2 kali penindakan NPP sebanyak
8 kilogram methamphetamine dan 13 ml happy water, sehingga total tangkapan NPP selama tahun 2025
adalah sebanyak 8,5 kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp11.712.387.000
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menyampaikan,
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat
dari ancaman narkotika.
Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat
penegak hukum lain, termasuk BNN dan Kepolisian, demi menjaga generasi bangsa dari bahaya
narkoba.
Bea Cukai Tanjungpinang menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya
pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan
sekitar.
Sinergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Indonesia
yang sehat dan bebas dari narkotika. (Maman)





