Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Dalam upaya mengatasi masalah over kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang melakukan pemindahan sejumlah 2 (dua) orang warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan 9 (sembilan) orang warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kamis (05/11/2026).
Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku serta mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan kemanusiaan.
Seluruh warga binaan yang dimutasi telah melalui proses pemeriksaan administrasi dan kesehatan guna memastikan kelayakan pemindahan.
Proses pemindahan warga binaan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas pengamanan lapas dan melibatkan anggota Polres Bintan.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, menyatakan bahwa pemindahan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan dan kondisi hidup warga binaan.
Diharapkan dengan melaksanakan giat pemindahan pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dapat lebih optimal.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap warga binaan mendapatkan hak-hak dasar mereka, termasuk ruang yang cukup dan lingkungan yang layak.
Over kapasitas dapat mempengaruhi optimalisasi pembinaan maupun pengamanan.
Untuk itu kami berharap Langkah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam fungsi pemasyarakatan,” ungkap Kalapas.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tercatat memiliki jumlah penghuni yang melebihi kapasitas sehingga langkah ini dianggap penting untuk mengurangi tekanan terhadap fasilitas yang ada serta mengurangi pula resiko keamanan dan ketertiban.
Selama proses pemindahan, petugas melaksanakan pengawalan secara ketat sesuai standar operasional prosedur.
Kegiatan pemindahan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti. (Maman)





