Wujudkan Zero Halinar, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan sejumlah barang yang merupakan hasil dari penggeledahan kamar hunian warga binaan, Selasa (11/112025). Pemusnahan tersebut dilakukan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta mencegah peredaran barang terlarang.

Pemusnahan dilakukan di halaman Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dengan dipimpin oleh Kasi Adm. Kamtib, Peri Wahyono, didampingi pejabat struktural dan petugas. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penggeledahan rutin dan insidentil pada periode 04 s/d 10 November 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, untuk memastikan bahwa barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan di lingkungan Lapas telah benar-benar dihancurkan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, handphone, dan barang terlarang. “Pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari hasil penggeledahan rutin dan insidentil yang dilakukan selama seminggu belakangan ini. Kami ingin memastikan bahwa seluruh barang hasil sitaan tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk menciptakan lingkungan Lapas yang bebas dari barang-barang yang dapat merugikan warga binaan dan petugas. Diharapkan seluruh jajaran semakin meningkatkan kewaspadaan, kedisiplinan, serta komitmen dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan kondusif.  (Maman)