Wujud Pemenuhan Hak Integritas, 20 Warga Binaan Rutan Batam Hirup Udara Bebas

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Sebanyak 20 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam dinyatakan bebas, Senin (25/08).

Dari jumlah tersebut, 17 orang memperoleh kebebasan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 3 orang lainnya melalui program Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari hak integrasi yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat merupakan bentuk apresiasi negara bagi WBP yang berkelakuan baik serta telah mengikuti program pembinaan dengan serius.

Diharapkan setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan,” ujar Karutan.

Sebelum bebas, para warga binaan terlebih dahulu diberikan pengarahan dan pembekalan oleh petugas Rutan Batam.

Hal ini bertujuan agar mereka dapat lebih siap beradaptasi di tengah keluarga dan masyarakat.

Program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat tidak hanya menjadi wujud pemenuhan hak, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan agar kembali menjadi masyarakat yang berguna, taat hukum, dan bertanggung jawab.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga binaan yang bebas dapat menunjukkan perubahan positif serta ikut berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.  (Maman)