Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)-UNITRESKRIM POLSEK BINTAN TIMUR POLRES BINTAN telah melakukan penangkapan dan dilanjutkan ke penahanan terhadap 1 (satu) orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Bintan Timur.
Pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 wib di Wisma Rahmat beralamat di Jl. Barek Motor RT 002 / RW 008 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab Bintan
“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa sesorang bersetubuh dengannya (persetubuhan dengan anak) atau “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana* atau *Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka YOGA PRANATA , 2101092105010002 , INDONESIA, Laki-laki, Tambelan / 21-05-2001, 24 tahun, Nelayan/Perikanan, Islam, Desa Kampung Hilir RT 006 / RW 003 Desa Kampung Hilir Kec.Tambelan Kab. Bintan.
Kronologis Kejadian Yaitu Pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 telah diterima laporan polisi dari seorang perempuan bernama SITI HALIJAH yang melaporkan tentang persetubuhan yang dialami anak kandung nya bernama MANTILI ELISA PUTRI yang telah dilakukan oleh YOGA PRANATA.
Selanjutnya Unitreskrim Polsek Bintan timur melakukan penyelidikan diketahui YOGA PRANATA sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Gg. Paut Tiara Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan.
Selanjutnya dilakukan Interogasi bahwa orang tersebut mengakui bernama YOGA PRANATA yang telah menyetubuhi korban.
Maka terhadap orang tersebut di bawa ke polsek bintan timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikitkan dengan barang bukti, maka atas nama YOGA PRANATA diyakini telah melakukan persetubuhan pada hari rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 wib di Wisma Rahmat yang terletak di Jl. Barek Motor RT 002 / RW 008 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab Bintan.
Selanjutnya terhadap atas nama YOGA PRANATA ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penangkapan serta dilanjutkan ke penahanan guna proses penyidikan. (Maman)
