UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIWILAYAH POLSEK BINTAN TIMUR

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)-UNITRESKRIM POLSEK BINTAN TIMUR POLRES BINTAN telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Bintan Timur.

Sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali pada bulan Mei 2025 dan 1 (satu) kali pada bulan September 2025 di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Barek Motor RT 003 / RW 008 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab Bintan.

Tersangka terjerat dengan pasal
“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa sesorang bersetubuh dengannya (persetubuhan dengan anak) atau “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.

Tersangka atas nama APRIANTO Bin DASIMIN , 2101060811040001, INDONESIA, Laki-laki, Cipari / 08-11-2004, 21 tahun, Buruh Harian Lepas, Islam, Jl. Barek Motor RT 003 / RW 008 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab Bintan.

Sehubungan dengan peristiwa tindak pidana persetubuhan yang terjadi dilaporkan, yang mana persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 3 kali, sekira pada bulan Mei 2025 sebanyak 2 kali dan bulan September 2025 sebanyak 2 kali, yang mana persetubuhan pertama kalinya pada pertengahan bulan mei 2025 diawali pada akhir bulan januari 2025 saat korban baru mengenal dengan pelaku yang bernama APRIANTO, yang mana pada saat itu korban bersama teman sedang main dan berkumpul ditaman kolam kijang.

Pelaku an. APRIANTO bersama temannya sehingga disitu mereka saling kenal dan keesokan harinya korban meminta kontaknya kepada temannya dengan maksud untuk pertemanan saja, namun pada bulan Maret 2025 korban di ajak pacaran oleh Pelaku an. APRIANTO dengan mengatakan “ko mau tak jadi pacar aku”, korban pun menjawab “mau” Karena korban belum memiliki pacar sehingga pada saat itu korban melakukan komunikasi intens kepada pelaku an. APRIANTO hingga sampai dengan kejadian pertama kalinya pada pertengahan bulan Mei 2025 sekitar pukul 22.30 wib, korban diajak kerumahnya yang beralamat di Jalan barek motor RT 03 RW 08 Kel. Kijang Kota dengan titik Koordinat : 0.849737,104.609611 yang mana rumah tersebut merupakan rumah kontrakan.

Selanjutnya setelah di rumahnya korban duduk di ruang tamu lalu tangan korban ditarik paksa oleh Pelaku an. APRIANTO dan mengatakan “ayoklah, ayok” Dan korban sempat menolak, namun tetap ditarik dan Pelaku an. APRIANTO membaringkan korban dengan mendorong korban berbaring telentang di kasur dan baju korban dibuka paksa oleh Pelaku an. APRIANTO, sambil korban mengatakan berulang kali “enggak lah -enggak lah” dan memegang celana korban karena ditarik oleh pelaku an. APRIANTO “Ayok lah enggak papa” sampai dengan akhirnya kaki korban diangkat mengangkang dan Pelaku an. APRIANTO langsung memasukan penisnya lalu mendong maju mundur sambil mencium bibir korban serta memegang payudara korban lalu mengeluarkan sperma di atas perut korban.

Selanjutnya kejadian kedua kalinya pada akhir bulan mei 2025 sekitar pukul 22.30 wib juga sama yaitu korban diajak kerumah kontraknya, sesampainya dirumah kontrakan korban bersama pelaku an. APRIANTO langsung masuk ke dalam kamar, yang mana korban tanpa paksaan membuka celana sendiri sedangkan pelaku an. APRIANTO yang membuka pakaian sampai telanjang bugil lalu korban berbaring diatas kasur dan saudara apriyanto memasukan penisnya kevagina korban lalu mendorong maju mundur, kemudian sempat berganti gaya dan mengeluarkan spermanya sama diatas perut korban dengan mengocok sendiri penisnya.

Selanjutnya kejadian ketiga kalinya yaitu bulan september 2025 sekitar pukul 22.30 wib korban kembali melakukan hubungan badan yang kronologis nya sama dengan perbuatan kedua.

Lalu sekitar bulan Oktober 2026 korban putus hubungan dengan pelaku an. APRIANTO dan korban baru menyadari bahwasanya sedang dalam keadaan hamil, karena koban sudah tidak halangan/datang haid dan setelah korban mengecek kerumah sakit sudah dinyatakan hamil sampai dengan melahirkan anak.

Pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 telah diterima laporan polisi dari seorang Laki-Laki bernama RAHMAT HIDAYAT yang melaporkan tentang persetubuhan yang dialami anak kandung nya bernama RYH yang telah dilakukan oleh APRIANTO, selanjutnya Unitreskrim Polsek Bintan timur melakukan penyelidikan diketahui APRIANTO sedang Bekerja di sebuah Toko bangunan yang beralamat di Jl. Barek Motor Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan selanjutnya dilakukan Interogasi bahwa orang tersebut mengakui bernama APRIANTO yang telah menyetubuhi korban, maka terhadap orang tersebut di bawa ke polsek bintan timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikitkan dengan barang bukti, maka atas nama APRIANTO diyakini telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali pada bulan Mei 2025 dan 1 (satu) kali pada bulan September 2025 di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Barek Motor RT 003 / RW 008 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab Bintan guna proses penyidikan.  (Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.