Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Dalam upaya memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti Sosialisasi Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah bersama Tim Inspektorat Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Ruang Rapat Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (30/07/2026).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, beserta jajatan pejabat struktural dan staff kepegawaian.
Keikutsertaan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam meningkatkan pemahaman aparatur terhadap penerapan dan kepatuhan disiplin, integritas, serta tata kelola kepegawaian yang profesional.
Kegiatan sosialisasi membahas secara komprehensif ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi ASN, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran, hingga penegasan peran atasan langsung dalam melaksanakan pengawasan melekat, pemeriksaan awal, serta proses pengusulan maupun penjatuhan hukuman disiplin.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai penanganan pelanggaran berat, seperti tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Keikutsertaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen untuk terus memperkuat tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui peningkatan pemahaman terhadap regulasi disiplin ASN dan optimalisasi peran pengawasan internal, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Tanjungpinang senantiasa menjunjung tinggi integritas selama melaksanakan tugas sehari-hari. (Maman)







