Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., melaksanakan pengecekan senjata api (senpi) dinas inventaris yang dipegang oleh personel. Senin (09/03/2026)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., dan didampingi oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Tanjungpinang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senpi dinas oleh personel sesuai dengan prosedur serta kelengkapan administrasi yang berlaku.
Dari total 15 personel yang tercatat sebagai pemegang senpi dinas, sebanyak 11 personel hadir dalam pemeriksaan, sementara 4 personel tidak hadir. Dari jumlah tersebut, dua pucuk senpi sebelumnya telah dititipkan dan dua personel sedang melaksanakan tugas Bantuan Kendali Operasi (BKO).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemeriksaan senpi dinas akan dilaksanakan secara berkala minimal satu bulan sekali guna memastikan disiplin dan kepatuhan personel terhadap aturan penggunaan senjata api.
Selain itu, personel yang memegang senpi diimbau untuk memperpanjang Kartu Izin Pemegang Senjata Api (KIPS) sebelum masa berlakunya habis, serta merawat dan menjaga keamanan senpi dinas dengan baik. Senjata api dinas juga hanya dipinjamkan kepada personel sesuai dengan tugas dan kebutuhan di lapangan.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah pengawasan internal yang rutin dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota. Ia menegaskan bahwa penggunaan senpi harus selalu dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur, demi menjaga keamanan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat”, tutup Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. (Maman)





