Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di sebuah toko emas di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus menggunakan bukti transfer fiktif untuk membeli perhiasan emas.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 di Toko Emas Zamzam yang berlokasi di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial T.M.M. (29), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Bintan Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pembelian perhiasan emas dengan menunjukkan bukti transfer yang seolah-olah telah berhasil dikirim ke rekening pemilik toko.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke Toko Emas Zamzam dan membeli sebuah cincin bayi senilai Rp750.000.
Setelah menunjukkan bukti transfer kepada penjaga toko, transaksi tersebut dianggap sah karena dana pembelian pertama memang masuk ke rekening pemilik toko.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali datang ke toko yang sama dan melakukan pembelian sebuah gelang emas seberat sekitar 10,43 gram dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp30.300.000.
Pelaku kembali menunjukkan bukti transfer kepada penjaga toko dan kemudian meninggalkan lokasi setelah menerima gelang emas tersebut.
Namun beberapa saat kemudian diketahui bahwa dana sebesar Rp30.300.000 yang tercantum dalam bukti transfer tersebut tidak pernah masuk ke rekening pemilik toko.
Setelah dilakukan pengecekan rekening koran pada bank terkait, dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak pernah diterima sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp30.300.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim gabungan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Setelah berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembelian gelang emas di Toko Emas Zamzam menggunakan bukti transfer yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar, S.H.,M.H. mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu melakukan verifikasi terhadap setiap transaksi non-tunai sebelum menyerahkan barang kepada pembeli guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa. (Maman)
