Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Banyak yang mengira narapidana tidak dapat keluar dari Rutan atau Lapas dalam kondisi apa pun. Faktanya, terdapat mekanisme resmi yang disebut Izin Luar Biasa .
Izin ini diberikan dalam keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti mengunjungi anggota keluarga yang sakit keras, menghadiri pemakaman keluarga inti, atau alasan lainnya, dengan persyaratan dan pengawalan yang ketat.
Yuk, kenali hak warga binaan sesuai aturan. Karena pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani pidana, tetapi juga menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Rutan Batam Semakin Bestari, Bersih-Sehat-Tertib Aman-Religius. (Maman)






