Beritabintan.co.id, Bintan Timur (Kepri)-Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Nusantara Km. 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Robelson Harianja, yang melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian sekitar Rp3.000.000.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 10 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta menelusuri keberadaan para pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu, 15 Juli 2026, ketika tim berhasil mengamankan pelaku pertama, SUPYANTO alias Ian alias Ucok alias Marko, di wilayah Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum setelah petugas menunjukkan Surat Perintah Penangkapan kepada yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam pengungkapan awal, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit pompa air merek SANYO, satu gulungan kabel yang telah terpotong-potong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada seorang pelaku lainnya, yakni RAJA ANANDA SURBAKTI, yang sempat masuk dalam daftar pencarian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan pelaku pertama serta hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa pelaku kedua berada di wilayah Tanjungpinang.
Pada Kamis, 16 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan dan berhasil mengamankan RAJA ANANDA SURBAKTI di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui turut serta melakukan tindak pidana pencurian bersama pelaku pertama.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Bintan Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Maman)
