Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 9 orang penjual minuman beralkohol (miras) ilegal yang melanggar Peraturan Daerah Kota Batam
Tag: Ditsamapta polda kepri tindak penjual miras liar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

