Soroti KUHP Baru, Mahasiswa Hukum Tekankan Pentingnya Pengawalan

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Muhammad Febriansyah R atau yang sering disapa Ayik, menanggapi pemberlakuan KUHP baru.

​Kekhawatiran utamanya terletak pada pasal-pasal yang dinilai dapat membatasi ruang gerak kritik masyarakat.

​”Timbul kekhawatiran terhadap KUHP Baru ini dalam Pasal 218 ayat 1 dan 2, serta Pasal 219,” ujarnya.

​Menurutnya, keberadaan pasal tersebut bisa menimbulkan efek ketakutan tersendiri.

​”Seolah-olah pasal tersebut memberikan tafsir bagi masyarakat umum agar tidak melontarkan kritik secara tajam karena berisiko dipidana,” tegasnya.

​Meski demikian, Febriansyah menegaskan tetap mendukung langkah pembaruan hukum ini.

​”Karena saat ini masih dalam masa transisi, perlu ada penyesuaian yang baik dalam implementasinya,” tutupnya. (AZA/Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.