Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, menghadiri kegiatan Press Release dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang diselenggarakan oleh Polres Bintan, Kamis (26/02/2026). Kehadiran Kalapas dalam acara ini didampingi langsung oleh Ka. KPLP beserta jajaran staf.
Kegiatan yang berlangsung di Polres Bintan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Selain jajaran Lapas Narkotika Tanjungpinang, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan instansi penegak hukum lainnya, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala BNNK Tanjungpinang, serta Penasehat Hukum tersangka. Kehadiran para pimpinan instansi ini mempertegas soliditas dan sinergi yang kuat antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memerangi narkotika secara komprehensif.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemaparan singkat mengenai kronologis pengungkapan kasus sebelum akhirnya seluruh barang bukti dimusnahkan bersama-sama oleh para tamu undangan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi bangsa.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Sinergi yang terjalin antara Lapas Narkotika Tanjungpinang dengan Polres Bintan serta instansi terkait lainnya akan terus ditingkatkan, khususnya dalam hal pertukaran informasi dan upaya deteksi dini guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Maman)






