Siepropam Polres Kepulauan Anambas Tindak Lanjuti Informasi Melalui Pendalaman Fakta

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Anambas (Kepri)-  Polres Kepulauan Anambas melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Siepropam) menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan kepemilikan usaha pasir dan alat berat oleh seorang anggota Polri di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Langkah tersebut dilakukan melalui proses klarifikasi dan pendalaman fakta sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Pendalaman dilakukan oleh Unit Paminal Siepropam Polres Kepulauan Anambas dengan mengedepankan prinsip objektivitas serta berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Upaya tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri dalam memastikan setiap informasi yang beredar ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil klarifikasi, lahan yang menjadi objek pemberitaan merupakan tanah milik pribadi yang diperoleh secara sah pada tahun 2020 melalui proses transaksi dengan pemilik sebelumnya.

Pada awalnya lahan tersebut direncanakan untuk kegiatan perkebunan. Namun, setelah diketahui terdapat kandungan pasir pada sebagian area, material tersebut dimanfaatkan secara terbatas.

Hasil pendalaman menunjukkan bahwa pemanfaatan pasir dilakukan dalam jumlah kecil untuk kebutuhan pribadi serta membantu kebutuhan pembangunan masyarakat di sekitar lokasi, termasuk pembangunan tempat ibadah. Aktivitas tersebut hanya dilakukan di area lahan milik sendiri dan tidak berlangsung dalam skala besar maupun bersifat komersial.

Selain itu, kendaraan maupun alat yang digunakan dalam kegiatan tersebut diketahui memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah, termasuk STNK serta bukti pembelian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil klarifikasi juga diketahui bahwa aktivitas pemanfaatan pasir telah berhenti sejak akhir tahun 2024. Sebagian besar lokasi yang sebelumnya dimanfaatkan telah ditutup kembali dan direncanakan untuk pengembangan usaha perikanan serta perkebunan milik pribadi.

Siepropam Polres Kepulauan Anambas menegaskan bahwa pengawasan dan monitoring akan terus dilakukan terhadap setiap informasi yang berkembang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendalaman dilakukan secara objektif sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme anggota Polri.

Polres Kepulauan Anambas juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi proses klarifikasi yang dilakukan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam memperkuat kepercayaan publik melalui pengawasan internal yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap informasi yang berkembang dapat diselesaikan secara objektif sesuai aturan yang berlaku.   (Maman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.