Beritabintan.co.id, Karang Intan- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda pembahasan pembaharuan Surat Keputusan (SK) Tamping dan pengusulan baru bagi warga binaan yang belum memiliki SK, Jumat (10/10). Sidang berlangsung di Ruang Kunjungan Lapas dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta anggota TPP.
Kegiatan dipimpin oleh Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Geryn Kemal Pasha, selaku sekretaris TPP, dan turut dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Rizki Akbar, serta Kasi Kegiatan Kerja (Giatja), Indra Wahyudi. Sebanyak 233 warga binaan diprogramkan dalam sidang ini, diwakili oleh 50 orang perwakilan dari berbagai kegiatan pembinaan.
Dalam arahannya, Geryn Kemal Pasha menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan pembinaan yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan profesional. “Sidang TPP menjadi instrumen penting untuk memastikan warga binaan yang memenuhi syarat administrasi dan substantif dapat memperoleh kesempatan pembinaan lanjutan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan disiplin dan perubahan perilaku positif,” ujarnya.
Sementara itu, Ka. KPLP Rizki Akbar menekankan bahwa aspek keamanan dan ketertiban tetap menjadi perhatian utama dalam setiap proses pembinaan. “Setiap warga binaan yang memperoleh kepercayaan sebagai tamping harus benar-benar menunjukkan perilaku yang tertib, tanggung jawab tinggi, serta menjadi teladan bagi rekan-rekannya. Keamanan tetap menjadi fondasi utama dalam setiap program pembinaan,” tegasnya. (Maman)





