Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku.
Sebanyak 31 orang WBP dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sementara 14 orang lainnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Sebelum proses pemindahan dilaksanakan, seluruh WBP terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dan verifikasi kelengkapan dokumen, termasuk pencocokan identitas melalui sidik jari.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Surya Kusuma, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya keberlanjutan program pembinaan bagi para warga binaan.
“Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung proses pembinaan yang berkelanjutan dan lebih optimal bagi WBP sesuai kebutuhan pembinaan masing-masing,” ujarnya.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Sektor Tanjungpinang Barat bersama staf pengamanan dan registrasi Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Para WBP diberangkatkan menggunakan armada Transpas dan minibus milik Rutan. Selain itu, satu unit ambulans juga disiapkan guna mendampingi WBP yang sedang dalam kondisi sakit.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis, aman, dan berorientasi pada pembinaan individu.
Dengan penempatan yang sesuai, diharapkan para WBP dapat menjalani program pembinaan secara lebih maksimal dan terarah. (Maman)
