Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bintan.
Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bintan dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menyelamatkan masyarakat khususnya Kabupaten Bintan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pada kasus pertama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial YS dan IS, yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di ruang penggeledahan P2U Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Pengungkapan kasus bermula ketika Satresnarkoba Polres Bintan memperoleh informasi mengenai adanya upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak Lapas untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Lapas, yaitu Dimas Anggara dan Fendi Susanto, terhadap tersangka YS, ditemukan satu buah kondom yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka.
Di dalam kondom tersebut terdapat bungkusan lakban hitam yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka YS mengakui barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dan mengaku diperintahkan oleh tersangka IS untuk mengambil barang haram tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bintan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka serta menyita barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 17,83 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 4,31 gram, satu buah kondom, satu lembar lakban hitam, dan satu lembar plastik klip bening.
Sementara itu, pada kasus kedua, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni seorang perempuan berinisial EM dan seorang laki-laki berinisial AT, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Yadi Arfiandi.
Pengungkapan kasus berawal pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, saat Tim Satresnarkoba Polres Bintan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 37,82 gram, satu bungkus kotak rokok Sempurna, tiga unit telepon genggam Android, satu set alat hisap sabu, satu buah mancis, sebelas lembar plastik bening, satu buah gunting, satu dompet warna merah, satu unit timbangan digital, satu buah kaca pireks, satu buah sendok rakitan, serta satu buah termos.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para tersangka memiliki, menyimpan, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bintan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Melalui konferensi pers tersebut, Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Polres Bintan juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba. (Maman)







