Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi terkait Optimalisasi Pelaksanaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam pada Kamis (31/07).
Turut Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, dan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama, Kakanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar dan dihadiri oleh berbagai perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kota Batam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan kebijakan nasional di bidang hukum pidana.
Salah satu fokus utama adalah penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menjadi landasan hukum pidana nasional yang baru.
Pelaksanaan kegiatan ToF ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Kementerian Hukum, sebagai bentuk persiapan menyeluruh dalam menghadapi penerapan KUHP nasional.
ToF dipandang penting sebagai gerbang utama untuk memastikan para aparatur, akademisi, serta praktisi hukum memiliki pemahaman yang utuh mengenai perubahan arah sistem hukum pidana Indonesia.
ToF ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai filosofi, struktur, serta norma-norma baru yang tercantum dalam KUHP nasional.
Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu menjadi fasilitator andal yang akan menyampaikan materi KUHP baru secara berjenjang kepada jajaran instansi masing-masing maupun pemangku kepentingan di bidang hukum. (Maman)