Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 yang digelar oleh Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkenalkan layanan grasi berbasis elektronik (e-Grasi) kepada seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menghadiri kegiatan tersebut secara langsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Riau, sementara jajaran Rutan Batam mengikuti kegiatan ini secara virtual di Ruang Rapat Utama Rutan Batam, Rabu (17/07).
Diseminasi ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya reformasi digital dalam sistem layanan hukum, khususnya terkait pengajuan grasi.
“E-Grasi adalah terobosan penting yang mempermudah proses grasi secara elektronik.
Sosialisasi dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar sistem ini dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, yang memberikan pemaparan mendalam terkait substansi perubahan regulasi serta alur pengajuan grasi dalam sistem baru.
Ia menekankan bahwa aplikasi e-Grasi memungkinkan proses lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi secara digital, sehingga dapat meminimalisir potensi hambatan administratif.
Turut menyampaikan materi, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau, Aris Munandar.
Beliau menjelaskan mengenai sinergitas antara sistem e-Grasi dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Integrasi kedua sistem ini diyakini akan mempermudah jajaran pemasyarakatan dalam melakukan verifikasi data narapidana dan anak binaan yang mengajukan permohonan grasi.
Melalui kegiatan ini, Jajaran UPT Pemasyarakatan diharapkan mampu mengimplementasikan layanan e-Grasi dengan baik serta aktif dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada warga binaan. (Maman)