Beritabintan.co.id, Kepri- Dalam dinamika kehidupan berbangsa, Organisasi kemasyarakatan (Ormas) sejatinya hadir sebagai pilar demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat dan menjadi mitra kritis pemerintah.
Namun ironisnya, semakin marak ormas-ormas yang menyalahgunakan legalitas organisasinya untuk bertindak sewenang-wenang.
Mereka bertameng pada nama kebudayaan, agama, atau kepentingan sosial, namun berperilaku seperti preman: melakukan intimidasi, persekusi, bahkan kekerasan terang-terangan.
Fenomena premanisme berkedok ormas ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tapi juga memperkeruh iklim toleransi dan kebhinekaan.
Premanisme yang dilabeli legitimasi organisasi memiliki daya rusak ganda: secara sosial menebar rasa takut di masyarakat, dan secara politis melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ketika hukum tunduk pada gertakan kelompok tertentu, dan aparat ragu bertindak atas nama “kerukunan”, maka negara telah memberi ruang kepada anarki terstruktur.
Ormas semacam ini sering memanfaatkan celah politik, mengklaim membela moral dan adat, padahal tak segan melanggar hukum demi kepentingan kelompok.
Jika dibiarkan, praktek seperti ini akan memicu konflik horizontal dan mengancam integrasi nasional.
Negara tidak boleh kalah oleh para “penjahat berseragam organisasi”. Penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu.
Ormas yang benar-benar berkontribusi untuk masyarakat harus dilindungi, tetapi yang bertindak bak geng preman wajib dibubarkan dan diproses hukum.
Kita tidak boleh mentolerir premanisme dalam bentuk apa pun, apalagi yang berlindung di balik nama ormas.
Demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, negara harus hadir secara adil, melindungi rakyat dari ancaman, bukan bernegosiasi dengan pelaku kekerasan. (Maman)