Polsek Tanjungpinang Timur Bersama Tim URC Sat Reskrim Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencurian

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Unit Reaksi Cepat URC Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang. Jumat (14/08/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial OBN dan ABH serta seorang terduga penadah berinisial BF alias E. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial FA masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap pencurian di konter Maxindo Phone, Ruko Bintan Center, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dalam peristiwa tersebut, pelapor kehilangan sembilan unit telepon genggam berbagai merek, satu unit telepon genggam bekas, serta uang tunai sebesar Rp6 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp58,6 juta.

Kasus lainnya terjadi di sebuah konter telepon genggam di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu IX. Pelaku diduga masuk dengan merusak jendela belakang dan mengambil uang tunai, voucher internet, voucher telekomunikasi, serta puluhan bungkus rokok dengan total kerugian sekitar Rp34 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., MH. menjelaskannya berdasarkan hasil penyelidikan, pada 21 Juli 2026 Tim URC Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur memperoleh informasi bahwa salah satu telepon genggam hasil kejahatan berada di wilayah Pulau Mensanak, Kabupaten Lingga. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan barang tersebut dari BF alias E di Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan, BF mengaku memperoleh telepon genggam tersebut melalui transaksi di media sosial. Pengembangan kemudian mengarah kepada OBN dan ABH. Keduanya berhasil diamankan petugas pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pokok Baru, Manunggal Gang Kusuma Wijaya, Kelurahan Toapaya Asri, Kabupaten Bintan.

Hasil interogasi dan pengembangan sementara mengungkap bahwa para terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara yang tersebar di Kota Tanjungpinang. Lokasi tersebut meliputi kawasan Bintan Center, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Batu IX, Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Ramayana, Jalan D.I. Panjaitan, Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya Arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa enam unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit sepeda motor Karisma, sebuah kunci berbentuk huruf Y, serta satu set kunci.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., MH. mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan penyelidikan intensif antara Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Tim URC Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya tempat kejadian perkara lainnya,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., MH. juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci dan dilengkapi pengamanan yang memadai.

“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Jangan membeli barang dengan harga yang tidak wajar dan tanpa kejelasan asal-usul karena dapat berpotensi berasal dari hasil kejahatan,” tambahnya.

Terhadap para terduga pelaku dilakukan proses penyidikan dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.   (Maman)