Beritabintan.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat telah melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus penganiayaan ringan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kamis (30/04/2026)
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/03/III/2026/SPKT/Polresta Tanjungpinang/Polda Kepri tanggal 26 Maret 2026, dengan perkara penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini, terdakwa berinisial M.S. alias B didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial S.T. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah kedai kopi di wilayah Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Missyamsu Alson menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang bekerja dan terjadi adu mulut dengan terdakwa. Situasi kemudian memanas hingga terdakwa melakukan pemukulan, pencakaran, serta menggigit korban yang mengakibatkan luka gores di beberapa bagian tubuh korban. Berdasarkan hasil visum medis, luka yang dialami korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
Setelah melalui proses persidangan, hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan. Putusan tersebut menetapkan bahwa hukuman tidak perlu dijalani kecuali jika terdakwa kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan.
“Selama kegiatan sidang berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan dari personel Polsek Tanjungpinang Barat”, terang Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Missyamsu Alson
“Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan menyelesaikan permasalahan secara bijak guna menghindari terjadinya tindak pidana”, tutupnya. (Maman)







