Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
Seorang pria berinisial ASRUN alias PIAN berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri tanggal 24 Juni 2026.
Dari hasil penyidikan, diketahui dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Juni 2026 di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang.
Korban dalam perkara ini berjumlah 10 orang anak yang berusia antara 11 hingga 15 tahun. Berdasarkan pemeriksaan terhadap para korban, saksi-saksi, serta didukung keterangan ahli dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan ASRUN alias PIAN sebagai tersangka.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Mantang Besar, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan berhasil melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa surat pernyataan/perjanjian, hasil asesmen terhadap 10 korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pemerasan.
Saat ini penyidik Polsek Bintan Timur masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (Maman)
