Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kp. Kolong Enam Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial M (29) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Bintan Timur AKP AANG SETIAWAN, S.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU YOFI AKBAR, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan setelah pihak kepolisian menerima Laporan Polisi pada tanggal 22 September 2026 dan selanjutnya dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 23 September 2026.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Untuk melindungi hak dan kepentingan terbaik anak, identitas korban tidak dipublikasikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga telah terjadi sejak korban masih berusia anak-anak dan berlanjut hingga tahun 2026 di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban secara berulang.
Pengungkapan tersangka bermula pada Jumat, 25 September 2026, ketika penyidik memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan personel Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban dan memperoleh informasi mengenai daftar penumpang kapal KMP Bahtera Nusantara 01 tujuan Kepulauan Anambas. Dari daftar tersebut diketahui terdapat nama terduga pelaku.
Kapolsek Bintan Timur dan Kanit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Kepulauan Anambas, termasuk Polsek Palmatak dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Saat kapal bersandar di Pelabuhan Palmatak sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Palmatak melakukan pencarian dan berhasil menemukan terduga pelaku di dalam kapal.
Selanjutnya yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Polsek Palmatak untuk proses lebih lanjut.
Pada Sabtu, 26 September 2026, terduga pelaku bersama personel tiba di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, dan kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan rangkaian penyidikan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, M ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolsek Bintan Timur AKP AANG SETIAWAN, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan perlindungan terhadap anak serta menangani setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan dan tindak pidana terhadap anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, IPTU YOFI AKBAR, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polsek Bintan Timur juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak, meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak. (Maman)
