Polres Karimun Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Karimun (Kepri)- Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua laporan polisi berbeda pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.

Kegiatan ini dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Narkoba Polres Karimun Ipda Jackson Marpaung, S.H., Kasihumas, Kasipropam dan dihadiri dari Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tg. Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

KBO Satresnarkoba Ipda Jackson Marpaung, S.H. menyampaikan Pengungkapan pertama terjadi di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun pada 26 Mei 2026 dengan pelaku berinisial J yang merupakan pelimpahan dari KPPBC Tg. Balai Karimun. Sementara kasus kedua pengungkapan dilakukan di TKP ruang tunggu Pelabuhan KPK pada 3 Juni 2026 dengan pelaku berinisial DRP.

Dari kedua kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika, di antaranya dari pelaku J sebanyak 30 pcs cartridge vape liquid merek WANG LAI dengan berat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek THUGH dengan berat 55,2 gram yang mengandung etomidate.

Sedangkan dari pelaku DRP diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex. Total barang bukti vape liquid mencapai 135,96 gram, sabu seberat 95,26 gram, dan ekstasi sebanyak 100 butir dengan berat 41,40 gram.

Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya untuk narkotika jenis vape liquid dengan berat bersih 122,48 gram, sabu dengan berat 85,26 gram beserta 31,40 gram pil ekstasi. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dihancur dengan alat berat kemudian di rebus dengan air panas.

Pelaku J dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.

Sedangkan untuk pelaku DRP Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan / atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP juncto Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana dendaRp.500.000.000 (lima ratusjuta rupiah )sampai denganRp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba” ucap Ipda Jakson Marpaung.

Polres Karimun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta segera melaporkan melalui Layanan Polisi 110.

Penulis : T. Pasaribu A. Md/ Maman