Polisi Ungkap Dugaan Love Scamming, Korban Rugi Rp20,5 Juta

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)- Satreskrim Polres Bintan menangani dugaan tindak pidana love scamming yang dilakukan seorang pria berinisial SP alias RS terhadap seorang korban di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Perkara tersebut dilaporkan ke SPKT Satreskrim Polres Bintan pada 21 September 2026. Tak lama setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan segera melakukan penyelidikan dan didapati pelaku berada di Lampung yang kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. pada saat petugas melakukan penangkapan pelaku tidak hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13 Pro Max, satu unit Vivo Y17, satu unit Oppo A53, serta tiga lembar cetakan mutasi harian rekening Bank BCA.

Berdasarkan laporan, tersangka diduga berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder pada 24 Juli 2026. Untuk mendapatkan kepercayaan korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polri sebagai ajudan yang berdinas di Polda Jawa Barat.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya menjalin hubungan jarak jauh. Dalam proses tersebut, tersangka diduga membujuk korban melakukan video call sex (VCS) yang kemudian direkam tanpa sepengetahuan korban.

Setelah memiliki rekaman tersebut, tersangka diduga mengaku mengalami masalah di kantor dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Secara bertahap, korban disebut telah mengirimkan uang dengan total sekitar Rp20.525.000.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp10 juta. Karena korban tidak memiliki uang, tersangka diduga memaksa korban untuk mencari pinjaman melalui aplikasi pinjaman online.

Saat korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka diduga mengirimkan rekaman VCS dan mengancam akan menyebarkannya apabila uang yang diminta tidak diberikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang di kenal melalui media sosial apalagi dengan buyuk rayu dengan meminta sejumlah uang.   (Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.