POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP DUGAAN JARINGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE INTERNASIONAL YANG DIKELOLA WNA DI BATAM

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)-Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Batam. Selasa (12/5/2026).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, S.I.P., S.I.K., M.H.Tr.Mil., Kabid Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Batam Jefrico Daud Marturia, A.MD.IM., S.H., M.A., Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri Kompol Jefri Syam serta awak media.

Dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa pengungkapan bermula pada hari Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang berlokasi di Sukajadi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan.

Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Dikesempatan yang sama Dirreskrimsus Polda Kepri juga menjelaskan bahwa dari hasil pendataan, petugas mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal.

“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik calon pemain.

Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu (fake player) guna menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama, meskipun bangunan dalam keadaan kosong.

Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa unit CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.

“Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri.

Pada kesempatan terpisah, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan kepolisian terdekat.   (Maman)