POLDA KEPRI AJAK ORANG TUA PERKETAT PENGAWASAN ANAK DEMI CEGAH RISIKO DI LOKASI AKSI

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

‎Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, imbauan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan anak sekaligus mendukung penyampaian aspirasi yang berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum.

‎Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Orang tua diharapkan dapat membimbing, mengawasi, dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar memahami risiko serta mengutamakan masa depan dan keselamatan mereka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

‎Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, anak-anak tetap memerlukan pendampingan agar tidak terlibat dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan maupun masa depan mereka.

‎Polda Kepri juga mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak, mengetahui aktivitas dan lingkungan pergaulannya, terutama apabila terdapat informasi mengenai kegiatan aksi atau penyampaian aspirasi di wilayah Kepulauan Riau.

‎“Mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita. Berikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat harus dilakukan dengan cara yang baik, damai, dan sesuai aturan. Yang terpenting, jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang membahayakan keselamatan,”ucap Kabid Humas Polda Kepri

‎Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.   (Maman)