Perut Bumi Desa Kuala Sempang Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Terus Dikeruk, Aktivitas Tambang Pasir Darat Di Kampung Tanjung Arang Milik PT Inti Surya Indonesia [PT ISI] Diduga Kuat Ilegal

oleh
oleh

Beritabintan.co.id, Bintan (Kepri)-  Perut bumi Desa Kuala Sempang, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, terus dikeruk. Aktivitas tambang pasir darat di Kampung Tanjung Arang milik PT Inti Surya Indonesia [PT ISI] diduga kuat ilegal, karena beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan [IUP] dari Kementerian ESDM.

Fakta di lapangan, perusahaan hanya berbekal izin dari Dinas ESDM Provinsi Kepri.

“Aktivitas pengerukan pasir di Desa Kuala Sempang itu sudah berlangsung lama.

Padahal mereka hanya mengantongi izin dari Dinas ESDM Provinsi Kepri, belum ada izin resmi dari Kementerian.

izin yang dikantongi PT ISI hanyalah surat persetujuan rencana penambangan SIPB yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan penerbitan IUP sepenuhnya ditarik ke Pemerintah Pusat.

Pemerintah daerah hanya berwenang mengalokasikan ruang tambang, menerbitkan rekomendasi KKPR, dan izin lingkungan.

Semua IUP Batuan, termasuk galian C seperti pasir darat, wajib melalui sistem Online Single Submission [OSS] dan wajib memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan [WIUP] dari Kementerian ESDM.

Tanpa itu, aktivitasnya adalah Pertambangan Tanpa Izin [PETI] – tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

“Kalau dibiarkan, area sekitar akan tenggelam. Hutan di sini sudah gundul. APH dan Pemda harus segera bertindak,” tegas tim di lapangan.

Hingga berita ini terbit, PT Inti Surya Indonesia memilih bungkam.   (Maman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.