Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Pada hari ini Senin tanggal 9 Maret 2026, sebagaimana persidangan perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 2 Ton dengan ini dilanjutkan dengan sisa 3 terdakwa dengan agenda putusan pidana, perkara ini sebelumnya penanganannya dilakukan penuntutan secara terpisah yaitu atas nama
LEO CHANDRA SAMOSIR,
terdakwa
RICHARD HALOMOAN TAMBUNAN dan terdakwa
HASIHOLAN SAMOSIR;
Majelis Hakim dalam membaca putusannya dengan pertimbangan sama halnya dengan terdakwa sebelumnya yang telah di bacakan putusannya yaitu atas nama terdakwa
FANDI, terdakwa
TEERAPONG LEKPRADUB (WNA) dan terdakwa
WEERAPAT PHONGWAN alias Mr. PONG (WNA), sehingga total dari seluruh terdakwa yang berjumlah 6 (enam) orang hal ini masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bermufakat melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum;
Terhadap amar putusan yang dibacakan hari ini masing-masing terdakwa dipidana dengan pidana penjara yaitu terdakwa
LEO CHANDRA selama 15 (lima belas) tahun, terdakwa
RICHARD HALOMOAN selama SEUMUR HIDUP dan terdakwa
HASIHOLAN selama SEUMUR HIDUP; Hingga saat ini seluruh terdakwa dalam perkara tersebut yang berjumlah 6 Terdakwa telah di putus oleh Majelis hakim pada tingkat pertama, dengan ini kami dari Penuntut Umum sangat menghormati atas putusan Majelis Hakim perkara a quo, sehingga atas putusan ketiga perkara yang di bacakan hari ini penuntut menyatakan pikir-pikir, diketahui dari Surat tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut umum sebelumnya terhadap perkara ketiga terdakwa dimaksud yaitu dengan pidana Mati, dan akan mengambil sikap setelah menerima seluruhnya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat (2) KUHAP (UU No 20 Th 2025). (Maman)
