Beritabintan.co.id, Batam (Kepri)- Pada hari ini Jumat tanggal 6 Maret 2026, telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 2 Ton atas nama terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG dan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB.
Masing-masing terdakwa merupakan Warga Negara Asing kewarganegaraan Thailand pada persidangan yang dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Batam.
Terkait perkara ini merupakan perkara splitsing (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari perkara terdakwa Fandi, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir dan RichardHalomoan Tambunan;
Terhadap agenda Sidang merupakan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, dimana masing-masing terdakwa atas putusan yang dibacakan terungkap fakta-fakta diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah, hal ini memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa para terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Sejalan dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya kepada masing-masing terdakwa;
Pada amar putusan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum.
Namun masing-masing terdakwa memperoleh perbedaan lamanya pidana yaitu terhadap terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG dipidana penjara selama SEUMUR HIDUP, sedangkan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB dipidana penjara selama 17 (tujuh belas) Tahun;
Terhadap putusan pidana yang dibacakan Mejelis Hakim pemidanannya berbeda dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dengan pidana Mati.
Sesuai fakta-fakta yang terungkap pada persidangan terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG berperan sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal dan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB sebagai juru kemudi sekaligus orang kepercayaan pemilik kapal;
Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Mejelis Hakim tersebut dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir. (Maman)





